Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupapten Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi Pemilu 2019 bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tamiang Layang, Rabu(6/3/2019).
Menurut Ketua KPU Barito Timur Andy A Gandrung, kegiatan sosialisasi di Rutan ini, dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Sebelumnya terdata ada 169 orang warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kini ada 196 warga binaan di Rutan kelas II A Tamiang Layang,” kata Andy.
Andy mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap warga binaan di Rutan Kelas II Tamiang Layang. Warga binaan diberikan pemahaman tentang pengenalan surat suara, suara sah dan tidak sah ketika dicoblos serta hak pilih yang didapatkan para warga binaan.
Pemilu legislatif di Barito Timur di bagi menjadi tiga daerah pemilihan (dapil). Dapil 1 meliputi Kecamatan Dusun Timur, Benua Lima dan Patangkep Tutui, dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Paju Epat, Awang dan Karusen Janang, sedangkan dapil 3 meliputi Kecamatan Dusun Tengah, Paku, Pematang Karau dan Raren Batuah.
Jika warga Kabupaten Barito Timur berdomisili di daerah pemilihan sesuai alamat tertera pada kartu tanda penduduk (KTP), maka warga tersebut akan mendapatkan lima hak pilih yakni memilih anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, DPR RI, DPD RI dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, bagi warga binaan yang memiliki KTP Kabupaten Barito Timur tetapi berdomisili atau sedang berada di luar wilayah tempat tinggalnya seperti tertera di KTP, maka akan mendapatkan hak memilih DPRD Provinsi Kalteng, DPR RI, DPD RI dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Jika warga binaan memiliki KTP Barito Timur namun tidak di dapil satu atau dari luar Kabupaten Barito Timur tapi masih di wilayah daerah pemilihan Kalteng empat yakni meliputi Kabupaten Barsel, Bartim, Barut dan Mura maka warga binaan tersebut mendapatkan empat hak pilih atau empat surat suara. Jika di luar dapil Kalteng empat maka hanya mendapat tiga surat suara,” kata Andy.
Andy juga mencontohkan, jika ada warga binaan yang memiliki KTP Kapuas atau Palangka Raya, maka hanya bisa memilih DPR RI, DPD RI serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan warga binaan yang memiliki KTP di luar wilayah Kalteng, maka hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, saat ini KPU Barito Timur masih kekurangan 18 buah kotak suara dari 389 buah kotak suara dengan asumsi adanya penambahan dua tempat pemungutan suara atau TPS.
Pemilih di Kabupaten Barito Timur berjumlah 76.481 jiwa dengan pemilih laki-laki sebanyak 38.708 jiwa dan perempuan sebanyak 37.773 jiwa dengan jumlah TPS sebanyak 387 buah.
“Kelebihan dua buah kotak surat suara tersebut untuk persiapan mengakomodir pemilih tambahan (DPTHb) di wilayah kerja perusahaan PT BKI di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau,” demikian Andy. (diskominfokalteng)
Ketua KPU RI Pemimpin Terpopuler 2019
Pemilu, Antara Hak, Kewajiban atau Kebutuhan
Pemilu 2019 Pembelajaran Berharga Bagi Demokrasi
DPR Pangkas Kemandirian KPU-Bawaslu
KPU Barito Timur Laksanakan Putusan Bawaslu
KPU Barito Timur Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Barito Timur Lakukan Sosialisasi Pemilu
KPU Pastikan Hasil Rekapitulasi Aman
Leave a Reply