Pemilu merupakan proses politik yang secara konstitusional bersifat keharusan bagi negara demokrasi. Sebagai (sebuah) sistem, demokrasi nyata-nyata telah teruji dan diakui sebagai hal yang paling realistis dan rasional untuk mewujudkan tatanan sosial, politik, ekonomi yang paling diterima oleh masyarakat, adil dan beradab, kendati bukan tanpa kelemahan. Begitu tak terbantahkannya tesis-tesis demokrasi, bahwa hampir semua penguasa otoriter dan tiran menyebut sistem yang digunakannya sebagi sistem yang demokratis. Contohnya Korea Utara, mereka menyebut “Negara Demokratis Korea Utara”, walaupun sebenarnya Negara Otoriter.
Disamping merupakan prasyarat demokrasi, pemilu juga menjadi pintu masuk atau proses awal dari proses pelembagaan demokrasi. Sebab, hanya dengan pemilu sajalah, lembaga-lembaga negara dibidang legislasi dan ekesekutif diakui legalitasnya. Perjalanan panjang Indonesia dalam menyelenggrakan pemilu semenjak 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2014, 2019, 1014, dan 2019 memberikan referensi kepada kita, bahwa kita, bangsa Indonesia, mencoba melaksanakan pemilu dari tahu ke tahun dengan niat yang semakin baik, dalam hal sistem, prosedur maupun hasil pemilu itu sendiri.
Menurut Axel Hadenius, dalam bukunya; “Democracy and Development”, Cambridge, Cambridge University Press, 1992), mengatakan suatu pemilu dapat sungguh-sungguh dikatakan demokratis apabila memenuhi tiga kriteria, yaitu, Terbuka, Ketepatan dan Elektivitas. Terbuka artinya bahwa pemilu harus terbuka bagi setiap warga negara. Prinsip ini dikenal dengan hak memilih universal (universal sulffrage). Ketepatan memiliki arti bahwa segala proses yang berkaitan dengan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi partai politik, kampanye, pelaksanaan pemunguitan suara, sampai penghitungan suara harus dilakukan secara tepat dan professional. Semua yang terlibat dalam pemilu harus mendapatkan perlakukan hukum yang sama (equality). Elektivitas dimaknai bahwa jabatan jabatan politik harus diisi semata-mata dengan pemilu, tidak dengan cara cara lain, seperti pengangkatan dan penunjukan.
Ketua KPU RI Pemimpin Terpopuler 2019
Pemilu, Antara Hak, Kewajiban atau Kebutuhan
Pemilu 2019 Pembelajaran Berharga Bagi Demokrasi
DPR Pangkas Kemandirian KPU-Bawaslu
KPU Barito Timur Laksanakan Putusan Bawaslu
KPU Barito Timur Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Barito Timur Lakukan Sosialisasi Pemilu
KPU Pastikan Hasil Rekapitulasi Aman
Leave a Reply