Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah akhirnya melaksanakan putusanĀ Badan Pengawas Pemilu setempat sesuai nomor 01/PS.Reg/21.03/VI/2019 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu 2019.
“Memperhatikan keputusan Bawaslu, kami melaksanakan pleno penetapan perubahan keempat atas atas keputusan KPU Barito Timur tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Barito Timur pada pemilu tahun 2019,” kata Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung di ruang kerja KPU Barito Timur di Tamiang Layang, Senin (1/7) malam.
Dengan adanya keputusan KPU Barito Timur Nomor : 97/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/VII/2019 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Barito Timur n
Nomor : 98/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Barito Timur pada pemilu 2019, maka calon anggota DPRD Barito Timur dari Partai Golkar pada daerah pemilihan Barito Timur dua nomor urut dua atas nama Trisna Andrilawitni dikembalikan dalam daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU RI Pemimpin Terpopuler 2019
Pemilu, Antara Hak, Kewajiban atau Kebutuhan
Pemilu 2019 Pembelajaran Berharga Bagi Demokrasi
DPR Pangkas Kemandirian KPU-Bawaslu
KPU Barito Timur Laksanakan Putusan Bawaslu
KPU Barito Timur Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Barito Timur Lakukan Sosialisasi Pemilu
KPU Pastikan Hasil Rekapitulasi Aman
Leave a Reply